Dilarang keras menggunakanderek gantrymelebihi spesifikasi. Pengemudi tidak boleh mengoperasikannya dalam kondisi berikut:
1. Tidak diperkenankan mengangkat barang yang melebihi kapasitas atau tidak jelas beratnya.
2. Sinyal tidak jelas dan cahaya gelap, sehingga sulit melihat dengan jelas.
3. Apakah peralatan keselamatan pada crane rusak, peralatan mekanis mengeluarkan suara yang tidak normal, atau crane tidak dapat mengangkat karena tidak berfungsi.
4. Tali kawat tidak diperiksa, diikat, atau digantung dengan aman atau tidak seimbang bulan itu dan mungkin tergelincir dan gagal digantung.
5. Jangan mengangkat benda berat tanpa menambahkan bantalan di antara tepi dan sudut tali kawat baja.
6. Jangan mengangkat benda yang akan diangkat jika ada orang atau benda mengambang di atasnya (kecuali untuk kerekan perawatan khusus yang mengangkut orang).
7. Gantung benda berat secara langsung untuk diproses, dan gantung secara diagonal alih-alih menggantungnya.
8. Jangan mengangkat saat cuaca buruk (angin kencang/hujan lebat/kabut) atau situasi berbahaya lainnya.
9. Benda yang terkubur di bawah tanah tidak boleh diangkat jika kondisinya tidak diketahui.
10. Area kerja gelap dan tidak dapat melihat dengan jelas area dan objek yang diangkat, dan sinyal perintah tidak diangkat.
Pengemudi harus mematuhi persyaratan berikut selama pengoperasian:
1. Jangan gunakan sakelar batas posisi ekstrem untuk tujuan parkir kerja
2. Jangan menyetel rem mekanisme pengangkat dan pengangkat saat ada beban.
3. Saat mengangkat, tidak seorang pun dibolehkan lewat di atasnya, dan tidak seorang pun dibolehkan berdiri di bawah lengan derek.
4. Tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan atau perbaikan saat crane sedang bekerja.
5. Untuk benda berat yang mendekati beban terukur, rem harus diperiksa terlebih dahulu, kemudian diuji pada ketinggian kecil dan langkah pendek sebelum beroperasi dengan lancar.
6. Gerakan mengemudi mundur dilarang.
7. Setelah crane direnovasi, di periksa secara menyeluruh, atau terjadi kecelakaan atau kerusakan, crane harus lulus pemeriksaan badan pemeriksa peralatan khusus dan diperiksa sebelum dapat dilaporkan untuk digunakan.

